Showing posts with label kucing dalam Islam. Show all posts
Showing posts with label kucing dalam Islam. Show all posts

Saturday, February 23, 2013

Penelitian Cara Kucing Minum

Mengapa air bekas diminum kucing diangap suci oleh Islam?

Pada awalnya saya sendiri juga tidak percaya sepenuhnya ketika mendengar bahwa Islam menganggap air yang bekas diminum oleh kucing itu suci. Dalam pikiran saya, apa bedanya air yang bekas diminum anjing dengan yang bekas diminum kucing. Toh kedua hewan tersebut memiliki banyak bakteri di mulut mereka. Namun setelah saya membaca tentang hasil penelitian yang dilakukan oleh beberapa orang peneliti dari Massachusetts Institute of Technology (MIT) dan Princenton University, saya baru paham kenapa air bekas diminum oleh kucing itu suci menurut Islam.

Pada awalnya, sejak tahun 1940-an para peneliti yakin kalau cara minum kucing itu sama dengan cara minum anjing, yaitu dengan mencelupkan lidahnya ke dalam air kemudian menciduk air tersebut menggunakan lidahnya. Namun baru-baru ini beberapa peneliti dari MIT tersebut menemukan fakta lain.

Dengan menggunakan perekam video berkecepatan sangat tinggi, mereka merekam aktifitas minum seekor kucing. Kemudian dengan memperlambat hasil rekaman video tersebut sampai beberapa kali, ditemukan bahwa lidah kucing nyaris tidak menyentuh permukaan air saat mereka minum. Melainkan, lidah mereka yang bergerak dengan sangat cepat membuat air di permukaan tertarik ke atas dan masuk ke mulut kucing. Berikut adalah penjelasan mengenai cara kucing minum yang saya kutip dari kittykrafty.com :
“Lajur cairan itu diciptakan oleh keseimbangan lembut antara daya tarik bumi, yang menarik cairan kembali ke mangkuk, dan kelambanan, yang di dalam ilmu fisika, merujuk kepada kecenderungan cairan atau benda apa pun, terus bergerak di satu arah kecuali kekuatan lain ikut campur”.
Secara sederhananya, lidah kucing akan bergerak sampai beberapa kali dalam satu detik untuk menarik air naik dari permukaan. Jika gerakan lidahnya tersebut sampai telat satu detik saja, maka air akan segera jatuh kembali ke permukaan akibat dari gravitasi bumi. Namun jika secara konstan kecepatan gerak lidah kucing tidak menurun, maka air akan tetap mengalir ke atas secara vertikal dan seolah melompat sendiri ke mulut kucing.

Dari penelitian tersebut juga diketahui bahwa kucing dapat menggerakkan lidahnya hingga 4 kali dalam satu detik saat mereka minum. Setiap jilatan tersebut akan membawa 0,1 mililiter air. Dan cara minum seperti ini tidak hanya dilakukan oleh kucing domestik, melainkan juga oleh kucing besar, seperti harimau. Namun kucing besar cenderung melakukannya secara lebih lamban.

Nah, dengan adanya hasil penelitian ini (yang bahkan dilakukan sendiri oleh orang yang non-muslim), saya menjadi sangat paham mengapa Islam menganggap suci air yang bekas diminum oleh kucing.


_____sincerely_____

Friday, February 22, 2013

Mengebiri Kucing dalam Islam

Hukum Islam tentang mengebiri kucing ternyata beragam. Namun sebagian besar ulama berpendapat, selama mengebiri kucing itu tujuannya baik maka boleh dilakukan. Sekarang masalahnya adalah yang dimaksud dengan tujuan yang baik itu yang seperti apa.

Menurut keterangan di Al-Kubro (al-Fatawa al-Hindiyah, 44:20), hukum mengebiri kucing adalah "boleh" jika dengan mengebiri si kucing dapat memberikan manfaat atau dapat mengindari mudharat.

Sementara itu menurut keterangan Fatawa Islamiyah, 4:448, mengebiri kucing dianggap "tidak masalah" jika populasi si kucing sudah terlalu banyak dan berpotensi mengganggu. Hal ini dianggap lebih baik dibandingkan harus membunuh si kucing setelah mereka terlahir dan hidup di dunia ini. Tentunya asalkan proses pengebirian ini tidak menyakiti si kucing. Namun jika jumlah kucing masih normal dan tidak mengganggu, alangkah lebih baik jika si kucing dibiarkan tetap dapat berkembangbiak.

Dan pandangan dari 4 mahzab besar mengenai hukum mengebiri binatang adalah sebagai berikut :
  • Syafiiyah berpendapat bahwa hukum mengebiri binatang yang halal dimakan saat binatang tersebut masih kecil adalah "boleh". Selama proses pengebirian tersebut tidak menyakiti si binatang. Selain itu dilarang.
  • Malikiyah berpendapat bahwa mengebiri hewan yang halal dimakan adalah "boleh" karena dapat meningkatkan kualitas dagingnya.
  • Hanafiyah berpendapat bahwa mengebiri binatang itu hukumnya "boleh" karena hal ini dapat memberikan manfaat bagi manusia maupun bagi binatang yang dikebiri tersebut.
  • Hambali berpendapat bahwa hukum mengebiri binatang seperti kuda adalah "Makhruh". namun mengebiri kambing hukumnya "Boleh" karena dapat meningkatkan kualitas dagingnya.
Nah berdasarkan sumber-sumber di atas, maka saya menyimpulkan bahwa hukum mengebiri kucing adalah terserah anda mau mengambil hukum yang mana. Saya cuma menyampaikan saja.


_____sincerely_____

Air Liur Kucing dalam Islam

Hukum Islam tentang air liur dan tubuh kucing menurut sebagian besar ulama adalah "tidak najis". Hanya Abu Hanifah yang sedikit mempermasalahkan hal ini. Sedangkan ulama yang lainnya dengan tegas mengatakan kalau liur kucing itu "tidak najis". Berikut ini adalah beberapa riwayat yang membahas tentang hukum liur dan tubuh kucing menurut agama Islam :
“Kucing itu tidak najis. Kucing adalah binatang yang sering berkeliaran di tengah-tengah kalian.” (HR. Ahmad, Nasai, Abu Daud, Turmudzi, dan dishahihkan al-Albani).
Riwayat yang paling jelas menerangkan kalau liur kucing itu tidak najis adalah riwayat dari istri Nabi yaitu Aisyah. Dalam sebuah kejadian yang diriwayatkan oleh Abu Daud, beliau mengatakan bahwa :
“Saya melihat Rasulullah berwudhu dengan air sisa minum kucing.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan al-Albani).
Sementara itu dalam Asy-Syarh al-Kabir, 1:312, dipaparkan bahwa liur dari kucing serta binatang lain yang ukurannya lebih kecil darinya seperti tikus, musang, bahkan binatang melata, hukumnya adalah "suci". Mereka juga menegaskan kalau mereka tidak mengetahui kebenaran akan ada atau tidaknya perselisihan dalam Mahzab Hambali dalam menegaskan hukum tersebut.
Ditegaskan bahwa mayoritas ulama entah itu dari kalangan Sahabat, Tabiin, atau ulama setelahnya setuju jika air sisa minuman kucing itu "suci", sehingga boleh digunakan untuk minum, wudhu, dan hukumnya tidak makhruh. Hanya Abu Hanifah saja yang berpendapat bahwa berwudhu dengan menggunakan air yang bekas diminum oleh kucing hukumnya "Makhruh", meskipun demikian wudhu-nya tersebut masih dianggap "syah".

Demikianlah uraian yang disampaikan oleh Ustadz Ammi Nur Baits yang merupakan Alumni Madinah International University, Jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh yang kami kutip dari situs konsultasisyariah.com. Alangkah baiknya jika anda langsung mengunjungi situs tersebut saja biar lebih jelas. Takutnya saya nanti telah salah me-rewrite tulisan beliau sehingga ada kalimat yang artinya kurang pas.


_____sincerely_____